Rabu, 12 November 2014

Artikel perpustakaan untuk bangsa


PENTINGNYA PERANAN PERPUSTAKAAN DALAM
MEMAJUKAN SUATU BANGSA

Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantara kalian dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat . (Qs. Al-Mujaadilah : 11)
Dalam Surah At-Taubah ayat 122 dikatakan :  menuntut ilmu itu wajib dan orang yang menuntut ilmu sama pahalanya dengan orang yang jihad di medan perang.
Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku. Perpustakaan sangatlah penting karena memiliki beberapa fungsi yang dapat memajukan Indonesia menjadi lebih baik lagi. Fungsi tersebut adalah:
1. Fungsi Edukatif.
fungsi edukatif adalah perpustakaan sebagai sarana belajar, jantungnya pendidikan yang mampu membangkitkan minat membaca dan juga sebagai tempat belajar bagi generasi muda secara mandiri.
2. Fungsi Informatif.
fungsi informatif adalah perpustakaan menyediakan bahan pustaka yang memuat informasi tentang berbagai cabang ilmu pengetahuan yang bermutu dan uptodate yang disusun secara teratur dan sistematis, sehingga dapat memudahkan dalam mencari informasi yang diperlukan.
3. Fungsi kultural
menyediakan bahan pustaka bagi para pengguna, daerah, dan bangsa Indonesia.  Dimana perpustakaan itu harus dapat memenuhi kebutuhan penggunaanya.
4. Fungsi Penelitian
fungsi penelitian ialah perpustakaan menyediakan bacaan yang dapat dijadikan sebagai sumber/obyek penelitian sederhana dalam berbagai bidang studi.


5. Fungsi Rekreatif.
 fungsi rekreatif ialah perpustakaan disamping menyediakan buku-buku pengetahuan juga perlu menyediakan buku-buku yang bersifat hiburan dan bermutu, sehingga dapat digunakan para pembaca untuk mengisi waktu senggang.

Pada hakikatnya, fungsi perpustakaan memberikan tempat bagi masyarakat untuk memperoleh informasi melalui bahan pustaka serta membantu meningkatkan kualitas kehidupannya.
 dapat disimpulkan bahwa perpustakaan adalah suatu wadah berbagai informasi atau jantungnya dunia yang digunakan untuk menunjang kebutuhan penggunanya dan juga sebagai jembatan untuk memajukan bangsa Indonesia. Apabila membaca sudah merupakan kebiasaan dan membudaya dalam masyarakat, maka jelas buku tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari dan merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.

Mungkin bagi beberapa kalangan, buku-buku di dalam perpustakaan tidak begitu menarik untuk diminati. Hal tersebut dikarenakan banyak akses yang dapat digunakan dalam mencari pengetahuan, seperti penggunan akses internet yang dengan mudah di  dapatkan. Padahal diperkirakan, sebanyak 80% pelajaran atau pengetahuan bisa dimengerti melalui penglihatan. Membaca buku dan melihat gambar adalah cara belajar yang paling efektif.
Adapun tujuan khusus perpustakaan di antaranya adalah mengembangkan minat untuk mencari, mengelola serta memanfaatkan informasi dengan membudayakan kebiasaan membaca dan menulis dalam kehidupan. Dengan demikian peranan perpustakaan sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa dapat dirasakan manfaatnya. Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, atau jantungnya ilmu pengetahuan seperti teknologi, kesenian, dan kebudayaan. Perpustakaan memiliki fungsi sebagai wahana edukatif, penelitian, kultural, informatif, dan rekreasi. Sayanganya upaya meningkatkan dunia perpustakaan bagi Bangsa Indonesia merupakan tantangan besar yang dihadapi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena, sampai saat ini keberadaan perpustakaan belum memperoleh tempat yang signifikan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. perkiraan bahwa kurang dari 10% jumlah penduduk Indonesia yang merasakan bahwa perpustakaan itu berperan penting dalam kehidupannya. Padahal, dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat pasal-pasal yang menguatkan pentingnya keberadaan Perpustakaan dan sistemnya, yaitu :
(1) Pasal 28 F tentang hak untuk komunikasi dan memperoleh informasi ;
(2) Pasal 31 tentang pendidikan dan kewajiban pemerintah dalam memajukan Iptek ; dan
 (3) Pasal 32 tentang kebudayaan. Secara tersirat pasal-pasal tersebut menyatakan diperlukannya wadah untuk mendapatkan informasi dengan mudah, tersedianya sarana pendidikan dan meningkatkan perkembangan Iptek serta kewajiban untuk memelihara dan melestarikan budaya di Indonesia.
Dan, wadah tersebut tidak lain adalah perpustakaan. Eksistensi perpustakaan sebagai pilar penting untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan dan komitmen serius dari pemerintah. Karena itu, pemerintah berkewajiban untuk: mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional, menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai sumber belajar masyarakat; menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air; menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan, menggalakan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan, meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan, serta membina dan mengembangkan kompetensi dan profesionalitas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Disamping itu, perpustakaan dituntut dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman yang semakin canggih. Pengembangan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti perpustakaan digital (Digital Library) atau perpustakaan maya (Virtual Library) atau perpustakaan elektronik (Electronic Library / E-Library), menjadi tututan pengembangan perpustakaan masa depan.
Perpustakaan sesungguhnya memainkan peranan penting dalam memajukan suatu bangsa. menyediakan data yang akurat dalam proses pengambilan sumber-sumber informasi yang di cari dan di butuhkan bagi  . Perpustakaan merupakan jembatan menuju penguasaan ilmu pengetahuan, dapat memberikan referensi bagi pengembangkan ilmu pengetahuan. Dan semua itu hanya bisa di dapatkan dengan cara membaca.


“Memajukan Perpustakaan, Membangun
generasi yang berpendidikan….!!!!!”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar